DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017
OTENTIK (METRO)–Rapat paripurna DPRD Kota Metro, kali ini yang beragendakan tentang penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Kamis (05/07/18).
Dalam penyampaiannya Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Metro tahun 2017. “Hal ini, telah diaudit oleh BPK RI serta telah melalui proses audit yang cukup panjang pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di gedung BPK RI perwakilan Lampung, serta pemerintah kota metro telah menerima laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK RI atas LKPDTahun Anggaran 2017 dengan opini “wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya,” ucapnya.
Lebih lanjutnya, Pairin memaparkan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat 6 jenis laporan keuangan pokok, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
“Realisasi Pendapatan asli daerah selain berasal dari penerimaan pajak dan Retribusi Daerah, melainkan juga berasal dari Realisasi Pendapatan BLUD RSUD A Yani dan BLUD Puskesmas serta dana JKN pada Puskesmas non BLUD,” terangnya.
Selain itu, Pairin juga menjelaskan soal perbandingan total pendapatan selama tahun anggaran 2017 terjadi surplus neraca sebesar Rp. 54, 17 milyar. Surplus tersebut dikalkulasi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 52,15 M, maka pada perhitungan realisasi anggaran tahun 2017 diperoleh nilai sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silva sebesar Rp. 106,33 miliar lebih.
“Silpa sebesar Rp.106,33 miliar tersebut terdiri dari, silpa pada kas daerah sebesar Rp. 93,3 milyar, silpa pada BLUD RSU A.Yani sebesar Rp.11,45 m, silpa pada kas BLUD Puskesmas sebesar Rp. 1,19 m, silpa dana JKN pada Puskesmas non BLUD sebesar Rp. 218,09 juta, serta SILPA pada kas dibebdahara bossebesar Rp. 125,2 juta,” jelas Achmad Pairin.
Selanjutnya, Walikota Metro menjelaskan bahwa tahun 2017 merupakan tahun ketiga penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang terdapat pada neraca dan laporan operasional. ” neraca pemerintah Kota Metro sampai dengan 31 Desember 2017, nilai total aset pemerintah kota metro sebesar Rp. 2,01 trilyun nilai kewajiban sebesar Rp.31,9 milyar dan nilai ekuitas sebesar Rp.1,98 triliun. (mad)
Comments