Ditangkap 30,4 Kg Sabu, 19 Kg Ganja,dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Jalinsum
OTENTIK (LAMSEL) – Sepekan, jajaran Buru Sergap Sat Narkoba Polres Lampung
Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30,4 Kg sabu, 19 Kg ganja, dan 20 ribu
butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni dan Penengahan
dan ditangkap empat pelaku.
Wakapolres
Lampung Selatan, Kompol Sukamso, S.Pd mengatakan, pertama kali digagalkan
peredaran 19 Kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di
Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 19 Agustus 2022. Dari
penangkapan barang bukti narkoba tersebut di bekuk dua orang pelaku kurir dan
penerima barang.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada Truk Hino B 9051 SYO mencurigakan membawa ganja dan sabu, dan langsung ditindak lanjuti dilakukan
penyelidikan dan pembuntutan. " kata Kompol Sukamso, S.Pd saat ekspos di
Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).
Ada pun truk
itu, dikendarai tersangka Muji dari Pekanbaru, Riau sedang berhenti di rumah
makan. Lalu dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan, hingga
ditemukan sekarung besar berisikan 19 paket berisi 19 Kg ganja dan empat paket
sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.
Dari hasil
introgasi yang dilakukan tim buru sergap pelaku Muji menjelaskan barang
tersebut hendak dibawa ke Kota Malang. Kemudian kami berhasil melakukan
penangkapan penerima barang bernama Eka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung
Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim Buser Sat
Narkoba Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam dengan keberhasilan
sebelumnya, kali ini Rabu (24/8/2022) malam, tim kembali menggagalkan peredaran
30 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi disebuah rumah makan di Jalinsum
Penengahan, Lampung Selatan. Dari penggagalan itu, berhasil diamankan dua kurir
FS dan SR asal Sulawesi.
"truk
Colt Diesel bernomor polisi BE 8631 WW membawa barang haram tersebut. Kemudian
benar adanya, mobil itu ditemukan di Jalinsum Penengahan," jelas Sukamso.
Hasil
pemeriksaan, didapati di dalam bak truk ada tumpukan karung berisikan arang
batok. Namun ditemukan dua tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik
berisikan 30 Kg sabu.
Selain itu,
ada juga empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna
hijau ada 20 ribu butir. Dari pengakuan keduanya, barang terendah didapat dari
Medan, kemudian transit di Lampung dan dikirim ke Cilegon, Banten.
Dari hasil
penggalan tersebut Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan generasi muda
sebanyak 152.000 (sepuluh ribu) orang, dengan asumsi 1 (satu) gram sabu dikomsumsi oleh 5 (lima) orang,
3.800 (tiga ribu delapan ratus) orang dengan asumsi 5 (lima) gram ganja
dikonsumsi oleh 1 (satu) orang dan
40.000 (empat puluh ribu) orang dengan asumsi 1 (satu) butir Ekstasi
dikonsumsi oleh 2 (dua) orang.
Pasal yang
disangkan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)
Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132
ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling
singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
(ida/rls)
Comments