Pemprov Lampung Gelar Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Asisten Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Kusnardi, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri
Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik Dokumen Final
Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Lampung di Hotel Horison,
Selasa (06/09/2022).
Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut rapat konsultasi publik 1 dalam rangka penyusunan
kajian lingkungan hidup (KLHS) integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung
bulan Agustus 2022 lalu.
Pada
kesempatan itu, Kusnardi menyampaikan bahwa Deklarasi ini merupakan tahapan
final materi teknis RZWP3K yang akan menjadi dasar konsultasi teknks di
Kementerian.
"Pasca
pelaksanaan deklarasi ini, usulan masukan baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten
dan Swasta telah ditutup," ujar Kusnardi.
Beberapa
perubahan yang terjadi pada dokumen RZWP3K 2018 antara lain : perubahan jumlah
pulau menyesuaikan dengan Kepmendagri No.050-145 tahun 2022. Lalu, penambahan
jumlah alur kabel dan pipa bawah laut berdasarkan kepmen Kelautan dan Perikanan
No. 14 Tahun 2021. Kemudian penambahan jumlah terminal khusus menyesuaikan dengan
usulan yang masuk selama tahap pelaksanaan penyusunan dokumen ini. Hal lainnya,
perubahan delineasi area minyak dan gas di perairan Pesisir Timur Lampung;
perubahan delineasi area latihan militer yang ada di Teluk Semaka dan Selat
Sunda dan penambahan ketentuan khusus
untuk bagan alur penyebrangan di Selat Sunda (Traffic Sepwrator Scheme).
Pada dokumen
ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai dengan aturan Permen Kelautan &
Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data spasial, penyesuaian kembali
layout dan, uji tipologi data spasial.
"Yang
perlu diperhatikan dari dokumen ini selain mengeluarkan zonasi dalam bentuk
spasial/peta, tapi juga mengeluarkan tabulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (KKPRL)," ujar Kusnardi.
Kusnardi juga
menyampaikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak
diperbolehkan, sehingga hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan untuk dimasukan
kedalam peta diakomodir pada sebuah tabel.
Menurut
Kusnardi, pada tanggal 6 September 2022 semua Tim Pokja Penyusun Dokumen Materi
Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Lampung menyepakati dokumen final yang
akan diajukan sebagai dasar konsultasi teknis di Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Setelah
mengakhiri sambutannya, Kusnardi beserta Perwakilan Kepala Dinas Perikanan
& Kelautan, Serta Perwakilan Kementerian Kelautan & Perikanan dan tamu
undangan melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Dokumen Final Pasca
Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K). (ida/adpim)

Comments