Polres Lamteng Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Anggota Polisi di 4 Lokasi TKP
OTENTIK (LAMTENG) – Polres Lampung Tengah, gelar Rekonstruksi (Reka ulang)
kasus pembunuhan terhadap Korban AIPDA Ahmad Karnain (41) personil
Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan dengan Tersangka AIPDA RUDI SURYANTO,
inisial RS (39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda
Lampung, Selasa (6/9/2022).
Dalam gelar
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda
Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol.
Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Selain itu,
hadir juga pada Rekonstruksi pembunuhan AIPDA Ahmad Karnain (AK), Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya,
Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi
Hastuti.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, Rekonstruksi yang kita
laksanakan hari ini memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di jalinbar ( jalan lingkar barat) kampung
adijaya, kemudian pelaku mencoba
meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah
Korban, jelasnya.
“Dari Hasil
pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh
pelaku,” ungkap Doffie.
Doffie
menjelaskan, Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan
persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil
pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
“Berdasarkan
fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang
disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, Barang siapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun," beber Doffie.
Terpisah,
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Sesuai
perintah bapak Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi,
kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada
kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.
“Insya allah
dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi
Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.
Dalam kasus
ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No.
01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika
kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C.
Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal
13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang
diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
serbagai anggota Polri,” tegas Pandra. (ida/rls)
Comments