Gubernur Arinal Gerak Cepat Bangun Kolaborasi dalam Pengendalian Inflasi dan Dampaknya di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Koordinasi dan kolaborasi atau
kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi
prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan
pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.
Setelah
kemarin (05/09/2022) mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi yang
dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberapa pejabat utama
Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia
secara virtual, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pagi ini memimpin Rapat
Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah di Provinsi Lampung, Selasa
(06/09/2022) yang berlangsung di Aula Mahan Agung.
Hadir pada
Rakor tersebut Bupati/Walikota yang didampingi Kepala Bappeda dan Kepala Bagian
Perekonomian masing-masing, Jajaran Forkopimda, Pertamina, Bulog, BI, dan BPS
membahas pelaksanaan strategi dasar pengendalian inflasi dan dampaknya di
Provinsi Lampung.
Dalam
arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah
pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan
Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.
Adapun
beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian
inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN
melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial
dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang
dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah
Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari
DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana
Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember
2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja
Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.
Kemudian, Refocusing
dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal
bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi
transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan
kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.
Selain itu,
juga pemanfaatan Dana desa maksimal 30% digunakan untuk bansos bagi masyarakat
yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun
2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada
Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
Gubernur juga
meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan
program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari
pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.
"Saya
meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan
mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada
stabilitas sosial, ekonomi dan politik," ucap Gubernur.
Kemudian
Gubernur juga menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah melaksanakan strategi
4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan
Komunikasi yang Efektif) sebagai upaya dalam pengendalian inflasi.
Sementara itu
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa saat
Rakor dengan Mendagri Senin Lalu, Menteri Perekonomian meminta semua pemerintah
daerah agar dapat menekan inflasi hingga dibawah angka 5%, oleh karenanya
pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah-langkah sesuai dengan apa
yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung.
"Kemarin
tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa
saja sesuai kebutuhan di daerah," ujar Sekda.
Pada Rakor
tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat
memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta
langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K
didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.
Upaya
pengendalian inflasi dengan STRATEGI 4K
Mengendalikan
tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu : Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga,
Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.
1.
Ketersediaan Pasokan
-
Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita,
baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan
ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.
- Melakukan
Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat
panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang
potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll.
Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.
- Selain cabe
dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi
masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera
mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
- BUMD dan
BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung
daerah lain jika ada surplus.
- Melakukan
Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.
- Manfaatkan
Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal
11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah
di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
2.
Keterjangkauan Harga
- Pemantauan
Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.
- Seluruh
instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan
Hemat Energi.
- Pencadangan
Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.
-
Optimalisasi BUMDes dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat (DBM)
Pemerintah
Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat agar
program bantuan dapat tepat sasaran, dan menyalurkannya tepat waktu.
3. Kelancaran
Distribusi
- Kelancaran
distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik.
Memanfaatkan
bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari
wilayah produsen ke konsumen.
- Dukungan
TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah
yang sulit dijangkau, serta pengamanannya.
- Meminta
kepada Kepolisian Daerah melakukan upaya pengawasan dan penertiban di lapangan
untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik yang memperburuk keadaan seperti
penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak
sesuai target sasaran (misalnya solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan
komersial).
4. Komunikasi
yang Efektif
-
Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat
koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum,
menyusun peta baik produksi, kebutuhan, distribusi, perkembangan harga, maupun
peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
- Membuat
posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (model
pengendalian seperti COVID-19).
-
Mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.
- Dukungan
dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.
- Melakukan
koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak
digunakan untuk industri, serta dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan
operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/penimbunan.
-
Memanfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi
agar tidak ada keresahan masyarakat: panic buying, penimbunan barang, dll.
- Penyampaian
Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
- Pemerintah
Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke
Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat. (ida/kominfotik)

Comments