Polres Lampung Timur Amankan Penambangan Pasir Ilegal
OTENTIK (LAMTIM) – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
meringkus tersangka penambang pasir ilegal, diwilayah Kecamatan Jabung.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF
(32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.
Berawal dari
anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek
kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir
tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.
Tersangka
bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan
Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.
Dia
menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar
Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain
menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti
berupa : 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai
ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.
“Tersangka
dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut”tutup Kapolres. (ida/humas polres lamtim)
Comments