Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
OTENTIK (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim
Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian
Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak
dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan
BP.
"Untuk
yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di
tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,
Jakarta Rabu (7/9).
Ramadhan
menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun
2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap
pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian
juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana
dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan
pemenang," ujarnya.
Menurutnya,
dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak
7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya
sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di
dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan
hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari
fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,"
ucapnya.
Kemudian di
tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga
menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada
yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk
menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan
menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima
suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan
yang lain," tuturnya. (ida/rls)


Comments