Kurang dari 1 X 24 Jam Residivis Kurniawan Pembunuh Kakek 77 Tahun Ditangkap
OTENTIK (LAMSEL) – Polres Lampung Selatan merilis penangkapan kejadian
pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kec Ketapang kab Lampung
Selatan Kab. Lamsel. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Kamis (8/9/2022).
Polisi
mengamankan Kurniawan, 22 Tahun warga
Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kec. Ketapang Kab. Lamsel yang merupakan
residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya.
Pelaku K (22) diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat
pelaku kabur melintas mengendarai sepeda motor kabur ke Bakauheni.
Kejadian
berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya
yang hendak dibunuh pelaku dengan alas an cintanya ditolak oleh sdr. IP. Rabu,
07 September 2022 sekira Pukul 00.30 Wib.
Kapolre
Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi
persnya “Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka
terhadap seorang Wanita sdri. IP yang masih kelas satu SMA, yang rencananya
yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di
tolak dan menyebabkan sakit hati.”
“karena
cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap sdri. IP yang
disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya
seharga rp. 100.000,-, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah
korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan
menghampiri kamar sdri. IP, pelaku mencekik leher sdri. IP sehingga terbangun
dan terjadi perlawanan menyebabkan tanggan kanan sdri. IP terluka. sdri. IP
meminta pertolongan dengan berteriak’ Lanjutnya.
Mendengar
teriakan pertolongan dari sdri. IP
korban berinisial Kakek tua R (77) keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya
dianiaya oleh pelaku Kurniawan menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban
alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian
badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan.
Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat
pertolongan dokter di Klinik MEDIKA Sri
Pendowo.
“ Kami
mengamankan barang – bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali
sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu)
helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New
MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk,
1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu” Tutupnya.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumana Pidana Mati atau
Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun.
(ida/rls)
Comments