Seorang Penyalahguna Sabu di Kapuran Kota Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
OTENTIK (TANGGAMUS) – Diduga melakukan penyalahgunaan
Narkotika jenis Sabu, pria 20 tahun berinisial RB warga Lingkungan Kapuran
Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung dibekuk Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Tanggamus.
Dari tangan
tersangka yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti alat hisap sabu, kaca pirek berikut 5 sedotan plastik
saat penggeledahan di rumahnya.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, penangkapan
tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di
rumah RB sering digunakan berpesta sabu.
Selanjutnya,
berdasarkan penyelidikan informasi guna mengetahui kebenarannya, petugas
melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dengan barang bukti
pengalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (8/9/22).
“Saat
penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti
di dapur rumahnya,” ungkap AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 9 September 2022.
Sambungnya,
berdasarkan keterangan tersangka bahwa bersama dua rekannya telah mengkonsumsi
sabu sebelum digrebek. Namun dua rekannya telah meninggalkan rumah tersebut.
“Terhadap
kedua rekannya, masih dalam pencarian sebab tidak ditemukan di rumahnya
masing-masing,” ujarnya.
Ditambahkan
Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
tersebut ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap
tersangka dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12
tahun penjara,” tandasnya. (*ida/rls)
Comments