Polsek Talang Padang Tangkap Dua Tersangka Dugaan Perjudian Togel Online
OTENTIK (TANGGAMUS) – Perjudian toto gelap (Togel) online
berhasil diungkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan sekaligus
menangkap dua tersangka di wilayah Pekon Sinar Banten kecamatan setempat.
Dua tersangka
yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, RD
(40) alamat Pekon Negeri Agung dan SU (43) alamat Pekon Banjar Sari.
Kapolsek
Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, kedua
tersangka bermula pihaknya mendaptkan informasi bahwa RD menerima pasangan judi
online yang mencari pemasang di Pekon Sinar Banten.
“Berdasarkan
informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga RD diamankan
berikut barang bukti handphone yang digunakan alat transaksi judi online pada
Kamis, 8 September 2022 pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu (11/9/2022).
Sambungnya,
berdasarkan keterangan RD bahwa pada malam tersebut ia telah menerima pasangan
togel seorang langganannya, sehingga kembali dilakukan penangkapan terhadap SU
saat berada di rumahnya.
“Hasil
keterangan RD, malam tersebut ads seorang pemasang togel kepada dirinya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SU tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dikatakan
Kapolsek, dari kedua tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang
bukti perjudian berupa hand phone Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, kartu
ATM dari tangan RD.
Kemudian dari
tangan SU diamankan handphone Asus warna hitam dan uang tunai Rp30 ribu yang
diduga akan digunakan tersangka untuk membayar tagihan pemasangan togel
tersebut.
“Untuk peran
kedua tersangka, yakni RD selaku penerima pasangan. Sementara peran SU sebagai
pemasang,” jelasnya.
Terhadap
kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana.
“Ancaman
maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka RD, modus yang digunakannya yakni dengan
terlebih dahulu melakukan deposit melalui situs judi online, selanjutnya akan
membayarnya cach kepada dirinya.
“Saya deposit
dulu, nanti yang pasang seperti SU bayarnya ke saya uang cash,” kata RD.
Terkait
keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut, RD mengaku bahwa telah 6 bulan dan
membenarkan menerima pasangan dari SU dengan harga jual rata-rata Rp2 ribu per
pasang.
“Belinya
melalui chat WA kirim ke saya. SU bayarnya cash. SU pernah dapet 2 angka, dia
beli 4 ribu jadi dapet uang Rp440 ribu. Dipotong Rp20 ribu untuk bonus saya,
karena perlembar bonusnya Rp5 ribu,” jelasnya.
RD mengaku
menyesali perbuatannya, sebab awalnya hanya iseng berharap mendapatkan uang
besar, namun akhirnya harus berurusan dengan hukum. “Ya sekarang nyesel pak,”
tutupnya. (*/ida/rls)
Comments