OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
OTENTIK (JAKARTA) – Senin (12/9/2022), Kepala
Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono
mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan
penguatan pada tiga layer.
Pertama,
penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui
penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang
efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB
untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya
manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit
internal.
Kedua,
penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector
IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris,
maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan
sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan
kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang
terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga,
penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor
jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan
pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK,
yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Prioritas
Kebijakan
Dalam jangka
pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian
pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran
dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh
perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di
samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK
10/2022).
Ogi
menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah
merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan
penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan
perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank
yang lebih sehat.
Untuk itu,
OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk
mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan
yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan
secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara
jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap
sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata
kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi
industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri. OJK
juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan
usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain
penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses
reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang
secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber
daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan
manajemen risiko yang efektif.
Kinerja IKNB
Aset
perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per
Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40%
YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis
perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun
(8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli
2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.
Secara
agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar
Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.
Akumulasi
pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari - Juli 2022
tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun.
Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022
mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03
triliun.
Akumulasi
pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021.
Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 triliun
(-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi
tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun (45,23%
dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15
triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun
(10,45%).
Dari sisi
klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan
sebesar Rp3,50 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar
adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar
berasal dari lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari
total nilai klaim) dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%).
Akumulasi
premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik
sebesar Rp9,93 triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda
sebesar Rp4,19 triliun (22,0%). Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi
kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92
triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05%
dari total premi dan Kredit Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).
Nilai
akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44
triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi
kredit sebesar Rp2,97 triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar
berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim)
dan lini usaha Harta Benda Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian
besar berasal dari lini usaha jiwa Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta
benda Rp2,55 triliun (33,78%).Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi
komersial tercatat sebesar 70,38% dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar
65,25%, dimana untuk asuransi jiwa memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli
2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021:
39,35%).
Sementara
itu, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada
sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold minimum RBC
sebesar 120%.
Untuk sektor
pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan meningkat sebesar
Rp23,99 triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga mengalami peningkatan
sebesar Rp25,58 triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto konvensional per
Juli 2022 sebesar Rp367,67 triliun.
NPF Gross
perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada Juli
2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 0,75%
pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio
perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di
bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara,
untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY
sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai
Rp322,51 triliun. Selain itu, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja –
Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan
dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
Selain itu,
fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan
pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan
dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun. (ida/rls)


Comments