Meresahkan, Polisi Tangkap Seorang Debt Collector
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Polresta Bandar Lampung
menangkap AL (39) warga Teluk betung timur Kota Bandar lampung yang merupakan
seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling karena meresahkan
warga di daerah Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
"
Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seorang penagih
utang (debt collector) yang senantiasa membawa sebuah benda mirip senjata api
laras pendek, dan setelah kita amankan bahwa benar dari rumah nya didapati 1
pucuk senjata soft gun serta amunisi peluru aktif dan juga peluru senapan angin
serta gotri serta kita dapati juga narkotika jenis ganja dan ini diakui
olehnya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,
M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya, SH., S.I.K, M.H. dan
kasi Humas AKP Halimatus saat konferensi pers di Polresta, Rabu, (14/09/2022).
Kombes
Ino mengatakan mereka ditangkap
berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan secara
intimidatif.
Berdasarkan
laporan tersebut, tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan
penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Jln. Pekon
Ampai Keteguhan kec. Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Dari
tersangka kemudian diamankan berupa 1 pucuk senjata soft gun jenis barreta warna
hitam, 1 pucuk senapan angin laras pendek warna hitam, 45 Butir Amunisi/ peluru
aktif, 150 Butir Gotri, 50 Peluru Senapan angin dan 2 Kilogram Ganja Kering
yang dibungkus kedalam 10 paket.
Akibat dari
tindakannya tersebut Kapolresta menjelaskan untuk kepemilikan senjata dan
amunisi tersebut akan di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim dan akan dikenakan
Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, sedangkan terkait kepemilikan
narkotika jenis ganja tersangka akan di lakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba
Polresta Bandar Lampung, ucap Kapolresta. (ida/rls)
Comments