Gunakan Hanphone Hasil Curian, Seorang Juru Parkir Diamankan Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur Polda Lampung,
menjemput paksa seorang tukang parkir, karena diduga menggunakan telepon
genggam hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU
Yugo Laksono, pada Selasa (12/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah
MS (45) warga Kota Metro.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, telepon genggam milik korban FA
(25), hilang saat sedang melakukan aktivitas membuka toko dikawasan Pasar
Pekalongan, pada bulan Juli lalu.
Korban
selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan telepon genggam tersebut, kepada
Pihak Kepolisian Polsek Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Dia
menambahkan Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya
berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, dikawasan
Kota Metro.
"Team
TEKAB 308 Presisi, kemudian membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang
bukti berupa Telepon Genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian"
tutup Kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments