Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J
OTENTIK (JAKARTA) – Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait
kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian
Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas
dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator
Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen
responden puas dengan kinerja Polri dam penanganan kasus Brigadir J.
"Terkait
kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini
masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen
responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J.
Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," kata
Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Dalam survei
ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara
Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling
dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of
error 2,48 persen.
Untuk
mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka
menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon
seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Sementara
itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil 'Ulum
mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan
membongkar kasus ini.
“Kalau
mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat
reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan
transparan dan akuntabel," katanya.
Dia
mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang
Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar
dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan
dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
Diketahui
dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks
Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu,
ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau
menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan
AKP IW. (ida/rls)


Comments