UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Tiga Remaja Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tiga remaja terlibat dalam
pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral
diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres
Tanggamus bersama Polsek Kota Agung dibawah pimpinan KBO Satreskrim Ipda
Primadona Laila, S.H.
Ketiganya
berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung
Kabupaten Tanggamus, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan
orang tua korbannya MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, ketiga pelaku
ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan
ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Berdasarkan
laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan
keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan
kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (15/9/2022).
Kasat
menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan
oleh mereka saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu
mencekoki korban dengan minuman keras.
Kemudian,
setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di
rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan disana terjadilah
perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan
menyebarkannya kepada temannya.
“Kejadian
tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan
terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres
Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskan
Kasat, bahwa salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban,
RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua
rekannya serta korban untukuntuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat
itu juga salah satu pelaku memvideokannya.
“Sebelum
kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak
sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
Terhadap
ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap
mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44
Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008
Tentang ITE.
“Ancaman
hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,”
tandasnya. (*/ida/rls)
Comments