BPH Migas Siap Evaluasi Kuota Jenis BBM Tertentu untuk Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) siap melakukan evaluasi ulang kuota Jenis BBM Tetentu (JBT)
Provinsi Lampung.
Hal tersebut
dikatakan Sub-Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM, Badan Pngatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Cristian Tanujaya menyampaikan data tersebut
dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Sektor Kelautan dan Perikanan di
Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Aston, Bandar Lampung, Kamis
(15/9/2022).
"BPH
Migas bersama mitra kerja PT Partamina
siap mengevaluasi ulang terhadap SPBU yang perlu dilakukan penambahan kuota,
silahkan usulkan SPBU mana yang akan dievaluasi, intinya kedepan kita akan
komunikasi terkait evaluasi ulang kuota di Provinsi Lampung" ujarnya.
Terkait
dengan pembangunan SPBU baru, Cristian Tanujaya menegaskan bahwa pihaknya
sangat mendorong pembangunan SPBU layak bagi pengusaha yang berminat membangun
SPBU atau pengelolaan baru.
Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam arahannya pada
penutupan kegiatan tersebut mengatakan, agar masing-masing perangkat daerah/
pihak agar berperan aktif dalam pengendalian inflasi melalui penerapan strategi
4K (Ketersediaan pasokan, Kelancaran Distribusi Keterjangkauan Harga, dan
Komunikasi Efektif) dengan menyesuaikan tupoksi, kebijakan, program dan
kegiatan dimasing-masing Perangkat Daerah/pihak.
Salah satu
biaya produksi disektor perikanan tangkap adalah BBM bersubsidi yang masuk
dalam katagori Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kuota tahun 2022 untuk
konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2.242.368 KL. BPH Migas mendorong
untuk memperbanyak titik salur, terutama SPBU nelayan yang langsung melayani
disentra-sentra nelayan.
Liza Derni
menambahkan, BPH Migas membuka ruang untuk evaluasi kuota kebutuhan BBM
bersubsidi dimasing-masing SPBU Nelayan yang sudah ada di Provinsi Lampung.
Bagi nelayan yang lokasinya jauh dari SPBU Nelayan, BPH Migas memfasilitasi
dengan penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di
SPBU umum.
"Pemerintah daerah diharapkan untuk
melakukan monitoring dan pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran, " ujarnya.
Terkait
pemanfaatan kuota sisa perbulan di masing-masing SPBUN, agar menyampaikan data
dan surat kepada Pertamina sebagai dasar dalam penyaluran sisa kuota tersebut.
Berdasarkan data BPS, dari 15 komoditas perikanan yang dipantau terdapat 3
jenis ikan yang menyumbang kenaikan tertinggi yaitu lele, mas dan kembung.
Pemerintah
daerah melalui perangkat daerah terkait perlu berinovasi dan melakukan
terobosan dalam menerapkan Strategi 4K menyesuaikan dengan permasalahan,
potensi dan kearifan lokal yang ada didaerah masing-masing. Menteri Keuangan
menjanjikan stimulus berupa Dana Insentif Daerah bagi 10 daerah terbaik
(provinsi dan kabupaten/kota) yang mampu mengendalikan tingkat inflasinya di
tahun 2022. Sudah terdapat alokasi dana di Dinas Sosial, namun penggunaannya
masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyaluran, mekanisme
dan calon penerima. (ida/kominfotik)

Comments