Tersangka Samsudin Diamankan Petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Diduga menyetubuhi anak dibawah
umur, tersangka Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat
Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada dirumah rekannya di Desa
Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/09/2022)
sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal
(Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah
mengamankan tersangka SN (28) warga Dusun Pakuan, Desa Durian, Kecamatan Padang
Cermin berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022
/ Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Jadi,
pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.00 Wib didapat
informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang
berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin," kata dia, Jumat (16/09/2022).
Dan
lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit
IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori
langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal
15 September 2022 sekira jam 10.30 Wib pelaku yang sedang berada di rumah
rekannya.
"Penyidik
juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya
langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar dia.
Diterangkan,
keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul
09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada
tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.
Setelah tiba
dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian
pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan
dokter bahwa korban telah hamil.
"Kemudian
pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh
pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal
16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,"
terang dia.
Selain
pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN
(16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna
putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana
dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang
joger warna hijau tosca.
"Tersangka
SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas dia. (ida/rls)
Comments