Miliki Senpi Ilegal dan Coba Bunuh Rekannya, Seorang Pria Ditangkap Anggota Dit Polairud
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Seorang pelaku berinisial SH alias
DIT, ditangkap personil Ditpolairud, diduga pelaku tersebut melakukan tindak
pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut
di ungkapkan Direktur Polairud Kombes Pol. Sis Mulyono, didampingi Kabidhumas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP
Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, saat melakukan
Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9/2022).
Penangkapan
ini berdasarkan dari Laporan polisi nomor LP/B-808/VII/ 2022/SPKT/ Polda
lampung tanggal 27 Juli 2022, Tentang tindak pidana percobaan pembunahan dan
atau kepemilikan senjata api tanpa izin, ujar Sis Mulyono.
Dirpolairud
menjelaskan, Kejadiannya berawal Pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 sekira
pukul 02.00 wib pelaku SH alias DIT menyuruh saksi A memanggil korban DR dan
saksi R, kemudian pelaku SH alias DIT menyuruh saksi K menjemput korban di
dermaga tanah merah mesuji dengan menggunakan 1 (satu) unit speed lidah.
Kemudian
pelaku SH alias DIT bersama saksi korban
DR dan R, ketengah sungai Mesuji menggunakan speed lidah, sesampainya di TKP
pelaku SH alias DIT menanyakan kepada korban DR mengenai HP pelaku yang hilang,
ungkapnya.
Kemudian
pelaku SH alias DIT melakukan penembakan dari arah speed lidah ke arah sungai
sebanyak 3 kali dengan maksud untuk menakuti korban DR kemudian pelaku SH alias
DIT, menyuruh korban untuk menceburkan diri ke sungai mesuji yang dalam nya
kira kira 4 sampai 5 meter, lalu korban di tinggalkan pelaku.
kurang lebih
selama 15 menit kemudian korban di jemput lagi menggunakan speed lidah dan
dibawa kembali ke dermaga tanah merah, selanjutnya korban melaporkan atas
kejadian tersebut ke SPKT polda lampung, terang Sis Mulyono.
Berdasarkan
info kejadian itu, pihak Kepolisian dari jajaran Ditpolairud bergerak cepat
merespon laporan korban tersebut.
Pada hari
kamis, tanggal 4 agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib, team Intelair Ditpolair
tiba di pangkalan kapal C3 XXV-1009 Mesuji, untuk melakukan penyelidikan
terhadap kasus tersebut.
Dari hasil
penyelidikan didapat informasi dari
informan bahwa terduga pelaku berada di KM 10 blok 4 widayu Mandira Kel. Sungai
Menang OKI Sumsel.
Setelah
mendapat info tersebut team bersama komandan kapal C3 XXV-1009 di dampingi oleh
team intelair mengamankan terduga pelaku dilokasi tersebut bersama barang
bukti. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Dit Polairud polda lampung
guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Sis Mulyono.
Dari hasil
penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1
(satu) unit mesin perahu speed lidah merk yamaha 40 pk, 1 (satu) pucuk senjata
api rakitan warna chroom atau stenlis dengan gagang dilapisi lakban warna
hitam, dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Atas
perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP
tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dalam hal
percobaan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Dan terhadap
kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat di ancam pasal 1 ayat (1) uu darurat no.
12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman dihukum
dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara
sementara setinggi tingginya dua puluh tahun, jelasnya.
Sementara itu
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Untuk
mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang
kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus
ditekan.
"kami
berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang
memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, akan segera kami
tindak lanjuti," harap Pandra.
Dan pada
kesempatan ini, Polda Lampung juga
menghimbau bagi warga masyarakat, jika memiliki atau menyimpan senpi
ilegal segera serahkan pada pihak
Kepolisian, jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU)
Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau
hukuman penjara 20 tahun, tutup Pandra. (ida/penmas)

Comments