Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)
OTENTIK (LAMSEL) – Hari senin tgl 19 Sep 2022 sekira jam 20.00 Wib. Tekab
308 Polres Lamsel,unit reskrim polsek Sidomulyo dan unit reskrim polsek
candipuro di pimpin Kasat Reskrim Polres Lamsel
AKP HENDRA SAPUTRA. SE.MM melakukan penangkapan pelaku tindak pidana
pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Belimbing Sari Kec Jabung Kab Lampung
timur.
Dasar:
Laporan Polisi Nomor : LP / B/916/ IX/
2022 / SEK SIDOMULYO / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 01
September 2022 tentang tindak pidana
pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang
Disangkakan: 363 KUHPidana
Waktu dan
Tempat Kejadian:
Hari minggu
tanggal 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di dsn.Sidosari Rt.003 Rw.010
Ds.Sidomulyo Kec.Sidomulyo kab.Lamsel.
Pelapor :
Nama : YNZ
(26 tahun)
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Ds.Sidomulyo Kec.Sidomulyo, Kab.Lamsel.
Identitas
Pelaku :
Nama : ARI SUSENO Bin AGUS
Umur : 23 tahun
Pekerjaan:
Tani
Agama : Islam
Alamat :
Dsn.Manepo Ds.Belimbing sari,Kec.Jabung Kab.Lamtim.
Kronologis
singkat Kejadian:
Pada hari
minggu tanggal 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa
Sidomulyo,Kec.Sidomulyo Kab.Lampun Selatan telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban
dengan merusak jendela belakang rumah dan pelaku masuk dan mengambil barang
berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan No Pol :
BE 2436 DAJ No ka:MH3SG5670NK177165 ,No sin: G3L8E1083967 ,dan 1 (satu) unit
sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB nya,serta 1
(satu) buah TV Led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch dan 1(satu) biah
golok ,akibat kejadian tersebut korba
mengalami kerugian di taksir sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta
rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo guna
di lakukan penyelidikan.
Kronologis
penangkapan:
Pada hari
Senin tgl 19 Sep 2022 sekira jam 20.00 wib Tekab 308 Res Lamsel,unit Polsek
Sidomulyo dan unit res Polsek Candipuro di pimpin Kasat Reskrim AKP HENDRA
SAPUTRA.SE.MM melakukan penggrebekan
palaku curat an ARI SUSENO yang sedang berada di depan rumah di Ds
Belimbing Kec Jabung Lamtim,pada saat pelaku akan di amankan pelaku melakukan
perlawanan aktif yang dapat membahayakan
petugas kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak di
indahkan oleh pelaku kemudian petugas
melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku dan mengenai kaki
kanan pelaku lalu di lakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan 1 (satu )
unit spd motor N Max dan mesin 1 (satu) unit mesin steam.
kemudian di lakukan introgasi dan pelaku
mengakui telah melakukan tindak pidana curat bersama 3 orang rekan ya 1.DD
(DPO), 2.FH (DPO), 3. SP ( DPO) dengan cara mencongkel jendela rumah korban
kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku juga
mengakui bersama 3 (tiga) orang rekanya telah melakukan tindak pidana curat
sebanyak 7 (tujuh) TKP, 5 (lima) TKP di wil hukum Polsek Sidomulyo dan 2 (dua)
TKP di wil hukum Polsek Candipuro. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan
di Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan Polda Lampung.
Barang Bukti :
- 1( satu) unit spd motor yamaha N Max,warna
merah No Pol.BE 2436 DAJ.
- 1 (satu) unit mesin steam merk Laakoni.
(ida/rls)
Comments