Berita Hangat

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

OTENTIK (LAMSEL) – Hari senin tgl 19 Sep 2022 sekira jam 20.00 Wib. Tekab 308 Polres Lamsel,unit reskrim polsek Sidomulyo dan unit reskrim polsek candipuro di pimpin Kasat Reskrim Polres Lamsel  AKP HENDRA SAPUTRA. SE.MM melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Belimbing Sari Kec Jabung Kab Lampung timur.

Dasar: Laporan Polisi Nomor : LP / B/916/  IX/ 2022 / SEK SIDOMULYO / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 01 September  2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pasal yang Disangkakan: 363 KUHPidana

Waktu dan Tempat Kejadian:

Hari minggu tanggal 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di dsn.Sidosari Rt.003 Rw.010 Ds.Sidomulyo Kec.Sidomulyo kab.Lamsel.

Pelapor :

Nama : YNZ (26 tahun)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Ds.Sidomulyo Kec.Sidomulyo, Kab.Lamsel.

Identitas Pelaku :

Nama     : ARI SUSENO Bin AGUS

Umur      : 23 tahun

Pekerjaan: Tani

Agama  : Islam

Alamat : Dsn.Manepo Ds.Belimbing sari,Kec.Jabung Kab.Lamtim.

Kronologis singkat Kejadian:

Pada hari minggu tanggal 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Sidomulyo,Kec.Sidomulyo Kab.Lampun Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak jendela belakang rumah dan pelaku masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan No Pol : BE 2436 DAJ No ka:MH3SG5670NK177165 ,No sin: G3L8E1083967 ,dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB nya,serta 1 (satu) buah TV Led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch dan 1(satu) biah golok ,akibat kejadian tersebut korba  mengalami kerugian di taksir sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo guna di lakukan penyelidikan.

Kronologis penangkapan:

Pada hari Senin tgl 19 Sep 2022 sekira jam 20.00 wib Tekab 308 Res Lamsel,unit Polsek Sidomulyo dan unit res Polsek Candipuro di pimpin Kasat Reskrim AKP HENDRA SAPUTRA.SE.MM melakukan penggrebekan  palaku curat an ARI SUSENO yang sedang berada di depan rumah di Ds Belimbing Kec Jabung Lamtim,pada saat pelaku akan di amankan pelaku melakukan perlawanan aktif yang dapat  membahayakan petugas kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan  oleh pelaku kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku dan mengenai kaki kanan pelaku lalu di lakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan 1 (satu ) unit spd motor N Max dan mesin 1 (satu) unit mesin steam.

 kemudian di lakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curat bersama 3 orang rekan ya 1.DD (DPO), 2.FH (DPO), 3. SP ( DPO) dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku juga mengakui bersama 3 (tiga) orang rekanya telah melakukan tindak pidana curat sebanyak 7 (tujuh) TKP, 5 (lima) TKP di wil hukum Polsek Sidomulyo dan 2 (dua) TKP di wil hukum Polsek Candipuro. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan Polda Lampung.

Barang Bukti :

 - 1( satu) unit spd motor yamaha N Max,warna merah No Pol.BE 2436 DAJ.

 - 1 (satu) unit mesin steam merk Laakoni. (ida/rls)

Comments