Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 16.035 Gram
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan
kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu
seberat 16.035 gram, di aula gedung
Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan
konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda
Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono,S.I.K.M.SI didampingi oleh Kasubbid Penmas
Bidhumas AKBP.Rahmad Hidayat,SE,MM, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang
Supriyanto,SH.
“Kasus ini
kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba
/Polda Lampung, pada tanggal 11
september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu)
orang pria berinisial AZ,” ungkap Aris.
“Tersangka AZ
(37) berhasil kita amankan di jalan
Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, pada
hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Aris
menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di
temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan”
yang berisi shabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban
warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang
dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus
plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan 6 (enam)
bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.
“Tersangka AZ
ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung,
kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.
Terhadap
tersangka AZ, dia akan kita sangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009
tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
“Kemudian
kata Aris, subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya.
(ida/penmas)
Comments