Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five, Total Senilai 37 Miliar
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil
mengungkap kasus Narkotika dalam dua pekan terakhir, diamankan total 35 Kg sabu
dan 5.000 butir happy five, Selasa (20/9/2022).
Direktur
Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono diwakili oleh
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan
pengungkapan tersebut merupakan gabungan dari dua kasus.
Kasus pertama
diungkap berawal dari saat petugas sedang melakukan sweeping di Seaport
Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Jadi
pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB, saat anggota melakukan
sweeping, ditemukan 19 Kg Sabu dan 5.000 butir happy five dari dalam tas dua
orang tersangka berinisial AG dan PT," katanya Selasa (20/9/2022).
Kemudian
dilakukan pengembangan dan pihaknya kembali menangkap tersangka berinisial ZL
di rest area KM 45 Tol Merak Jakarta pada Senin (29/8/2022) sekira jam 12.00
WIB.
"ZL ini
merupakan orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Ketiga tersangka
merupakan warga asal Sumatera Utara," ujarnya.
Ujang
menjelaskan ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi
dengan modus baru yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam kotak kue.
"Jadi
semua narkotika dikemas ke dalam kotak kue dan dibawa menggunakan tas ransel,
lalu diselundupkan melalui jalur darat dengan naik bus bersama tersangka,"
ucapnya.
Kemudian
ungkap kasus kedua yaitu tersangka berinisial AZ warga Sumatera Utara berhasil
diringkus di Jalan Proklamator, Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Minggu
(11/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Diamankan
barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka sebanyak 16 Kg. AZ ini
antar pulau Sumatera," ujarnya.
Ujang
menjelaskan semua tersangka yang diamankan dari dua kasus tersebut. Pihaknya
juga masih melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut berasal.
Ujang
mengungkapkan total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak
35 Kg dan 5.000 butir happy five, jika dinominalkan barang bukti haram tersebut
berkisar Rp 37 Miliar.
"Jadi
sebanyak 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan," jelasnya.
Para
tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat
(2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup. (ida/penmas)
Comments