Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung Ungkap Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi
OTENTIK (TANGGAMUS) – Upaya penyelidikan tim gabungan
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung akhirnya
berhasil mengidentifikasi seorang tersangka pembuang bayi laki-laki yang telah
menjadi mayat di dermaga bendungan batu tegi.
Pengungkapan
tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi
ibu hamil yang berada di wilayah sekitar TKP sehingga diketahui ternyata sang
pembuang bayi adalah seorang IRT yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan,
pihaknya memperoleh keterangan saksi bahwa diduga orang tua mayat bayi telah
dilarikan keluarga ke RSUD Pringsewu.
Mendapatkan
informasi tersebut, pada Minggu, 18 September 2022 Pkl 10.00 WIB, Tekab 308
Presisi Polres Tanggamu menuju RSUD Pringsewu untuk memintai keterangan, dari
diduga orang tua mayat bayi.
“Hasilnya,
IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal
dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya,” ungkap Iptu
Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa (20/9/2022).
Dikatakan
Kasat, pelaku diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40), wanita bersuami
yang merupakan warga Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten
Tanggamus.
“Tersangka
selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan
jenazah bayi,” kata Iptu Hendra.
Kasat
menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara bahwa tersangka WN sebelumnya
mengandung. Sebelum membuang bayinya, ia mengeluhkan sakit perut kemudian
menuju sisi dermaga yang biasa digunakan MCK hendak buang air besar.
Setelah
selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing, sesampainya
di warung, selanjutnya pingsan kemudian sang suami membawanya ke bidan desa
lantaran korban mengeluarkan banyak darah.
Karena
keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk
membawa WN ke Puskesmas Air Naningan, namun setelah pemeriksaan awal WN kembali
di rujuk ke RSUD Pringsewu.
“Petugas
Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya
dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat,” jelasnya.
Kasat
menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, untuk
motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.
“Keterangan
tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah
ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” tegasnya.
Saat ini
tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses
penyidikan lebih lanjut.
Tersangka
diduga melakun tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap
anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Junto Pasal 342
KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu
juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo
Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun
2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.
Kasat
menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan mayat bayi laki-laki yang
ditemukan di dermaga bendungan batu tegi kepada keluarga tersangka guna proses
pemakaman.
“Kemarin juga
jenazah bayi tersebut telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,”
tutupnya.
Dalam
keterangannya, WN didampingi sang suami yang terus memeluk dan memberinya
semangat, ia mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun ia tidak
menjelaskan motif ia melakukan perbuatan tersebut.
WN juga
mengaku menyesali perbuatannya bahkan sempat menanyakan jenazah putra
ketujuhnya itu.
Sebelumnya
diberitakan, sosok mayat bayi menggegerkan warga, lantaran ditemukan dengan
kondisi menggenaskan terapung di sisi kanan Dermaga Waduk Batu Tegi Pekon Batu
Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Polisi juga
telah melakukan evakuasi terkait penemuan jasad bayi bersama pihak medis guna
melakukan identifikasi, bahkan kekinian mayat bayi diautopsi ke RS Bhayangkara
guna memastikan penyebab kematian.
Mayat bayi
tersebut ditemukan oleh pengunjung yang hendak menyebrang dari dermaga dengan
kondisi terapung pada Sabtu, 17 September 2022 pada pukul 14.00 WIB.
Penemuan
bermula salah satu pengujung melihat seperti bayi yang mengapung dipinggir
dermaga, seketika itu pula pengunjung yang lain menyaksikan dan memastian
ternyata benar kemudian meberitahukan kepada masyarakat setempat.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan medis Puskesmas Air Naningan, pada jasad bayi ditemukan memar
dipundak kiri, terdapat sedikit plasenta, posisi tengkorak remuk, cidera kepala
berat, cidera di pergelangan tangan kanan.
Kemudian juga
ditemukan memar diseluruh badan bagian kanan, memar seluruh bagian perut. Namun
organ tubuh masih utuh dan diperkirakan oleh pihak medis, bayi tersebut sudah
meninggal selama 2 hari sebelum ditemukan. (*/ida/rls)
Comments