Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Unit Perlindungan Perempuan dan anak
(PPA) dengan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda
Lampung, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak
dibawah umur.
Pelaku
berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Pringsewu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/22) sekira
pukul 1 dinihari dirumah kost yang di Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa
Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang
masih berstatus anak dibawah umur.
Akibat
perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA
tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
"Benar,
kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap
atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," terang Iptu Feabo kepada awak
media pada Rabu (21/9/22) siang.
Dijelaskan
Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka
melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin
hubungan percintaan atau pacaran.
Atas dasar
hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali melakukan persetubuhan
terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga
maret 2022.
Dikatakan
Feabo, Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi
pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan
hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.
"Saat
diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa
kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas
perbuatan tersangka lantas melaporkannya
kepada pihak kepolisian," bebernya.
Dihadapan
Polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap
korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost
tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di
kecamatan Sukoharjo.
Menurut
tersangka, dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak
mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun
memberikan janji akan menikahi korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,
tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat
dengan undang undang perlindungan anak.
"Tersangka
terancam pidana penjara maksimal 15
tahun lamanya," tandasnya. (ida/rls)
Comments