Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Amankan Pelaku Diduga Curi Material 20 Pcs Block Piece
OTENTIK (PESAWARAN) – Diduga mencuri material 20 Pcs Block
Piece (Gadril/Bantalan Besi) pada akses keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur di
Km 2 .200 Lingkar Susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, lima (5) pelaku berhasil diamankan
Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung, Rabu
(21/09/22).
Kelima (5)
pelaku yang dimaksud yakni Riyo Fajar Budi Utomo (16), Febriyanto (16), David
Marceliano (17), Fahrut Rozi (16) yang merupakan Warga Dusun Purworejo 1, Desa
Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng dan Tio Armasyah (17) Warga Dusun Bumi Rejo,
Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng
AKP Timur Irawan, S.H., M.H mengatakan bahwa kelima (5) pelaku tersebut
diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 132 / IX /2022 / SPKT /
Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 15 Setember 2022
Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
"Awalnya
pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib ketika itu
Satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari
Sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih
dua (2) orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi
Gadril," kata dia.
Setelah
mendengar informasi tersebut, lanjutnya, kemudian patroli jalan Tol langsung
menuju ke tempat pencurian tersebut dan ternyata memang benar para petugas
melihat ada dua (2) orang laki-laki yang sedang mencuri Gadril, setelah didekati
mereka langsung melarikan diri.
"Pelaku
lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci Inggris yang
dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit
milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan di Pos
Tegineneng Timur, atas peristiwa tersebut pihak Tol mengalami kerugian sekira
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Tegineneng," ujar dia.
Setelah
mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tim Tekab 308 Presisi Polsek
Tegineneng, Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan, dan pada hari
Senin Tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek
Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H mendapat informasi bahwa sedang
dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Tol milik PT
HK.
"Mendengar
informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran
langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai
Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak
didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima (5) pelaku diamankan
di Mapolsek Tegineneng," tutur dia.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima (5) pelaku dan
barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, Dua
puluh (20) lempengan besi, Satu (1) pasang sendal warna hitam (milik pelaku),
Satu (1) karung berisi baut, Satu (1) buah tang, Satu (1) buah gunting dan Satu
(1) buah kunci inggris.
"Para
pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
(7) tahun penjara," tegas dia. (ida/rls)


Comments