Tertangkap Tangan Diketahui Membawa Motor Diperoleh dari Kejahatan
OTENTIK (PESAWARAN) – Seorang pria asal warga Desa Tanjung
Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah tertangkap tangan
setelah diketahui membawa motor Honda Gineo warna putih diperoleh dari
kejahatan, kini mendekam di Mapolsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda
Lampung, Selasa (20/09/22).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan
Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku YA (21) diamankan atas laporan tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Kutoarjo,
Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa lalu (28/06/22).
"Diamankannya
YA berawal anggota Polsek Gedong Tataan menerima laporan dari warga bahwasannya
telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YA adalah pelaku tindak
pidana membawa sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkanya barang
diperoleh dari kejahatan atas laporan tersebut," jelas Kompol Hapran.
Kapolsek
menjelaskan, penangkapan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan
Iptu Bambang Heryanto menuju TKP kejadian dan langsung menerima serahan
tersangka (TSK) tersebut setelah itu terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek
Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari
tangan pelaku dan barang bukti (BB) yang diamankan adalah Satu (1) unit
kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021, berikut Tiga (3)
buah kunci kontak kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021,
pelaku disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat (4) tahun," jelasnya.
Lebih dari
itu, Kapolsek menyatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan korban dan
keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B - 135 / VI / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran /
Polsek Gedong Tataan Tanggal 28 Juni 2022 tentang diduga telah terjadinya
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"Kejadian
pada hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022 Sekira jam 16.30 Wib di Desa Kutoarjo,
Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana
Pencurian kendaraan bermotor Honda Genio warna putih silver tahun 2021 yang
dilakukan oleh pelaku," kata Kapolsek.
Saat kejadian
itu, sambung Kapolsek, pelaku yang belum diketahui identitasnya dan dalam
aksinya dengan cara pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang diparkir
disamping kantor tempat korban bekerja.
"Akibat
peristiwa tersebut korban mengalami kerugian nominal sebesar Rp. 11.000.000,-
(sebelas juta rupiah), hingga kini terungkaplah kasus tindak pidana tersebut
saat YA membawa sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkakannya barang
diperoleh dari kejahatan," pungkasnya. (ida/rls)
Comments