DPO Curanmor di Katibung Ditangkap Tekab 308 Presisi
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama timsus
Polda Lampung menangkap DPO pelaku JS (42) di kediamanan di Desa Paniangan Kec
Marga sekampung Kab Lamtim . Rabu, 21/09/2022 pukul 01.00 Wib.
Kapolsek
Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin
menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap DPO pelaku
pencurian kendaraan bermotor JS (42),
pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“kami
menerima laporan telah terjadinya pencurian sepeda motor merk honda beat nopol
BE 6940 IT warna putih di kediaman rumah korban sdr. DS (26) di Karang Pucung
Kec. Way Sulan Lamsel, yang terjadi selasa, 16 Agustus 2022 sekira pukul 17.30
wib”
Pelaku JS
(42) bersama seorang rekannya S alias Kajut (31) mengendarai sepeda motor
memasuki halaman rumah korban, pelaku JS (42)
turun dan merusak kunci stang kendaraan motor korban yang sedang
terparkir dihalaman rumah korban, korban
sempat memergoki pelaku dan berusaha mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 19.000.000 Wib.
“pelaku S
alias Kajut (31) sudah kami tangkap sebelumnya di Waway Karya lampung timur
selasa, 16 agustus 2022 yang lalu bersama barang bukti 1(satu) unit sepeda
motor honda beat warna putih no pol BE 6940 IT,” tutupnya. (ida/rls)
Comments