Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
OTENTIK (JAKARTA) – Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J
merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.
Keseriusan
Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari
ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy
Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
"Polri
sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang
dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September
2022.
Tak hanya
itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan
keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.
Dalam survei
tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang
mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju
Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan,
58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan
adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju
Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi,
kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus
untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan
berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Kami
terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses
pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus
berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi. (ida/rls)


Comments