Polisi Amankan Enam Pelaku Pengerusakan Stasiun Kereta Api
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Petugas kepolisian Polres Lampung
Utara mengamankan enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar,
Lampung Utara.
Keenam pelaku
pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40),
dan Rio (31) warga Blambangan Pagar,
Lampung Utara.
"Mereka
diamankan oleh tim gabungan Rabu malam (21/9/22). Satuan Reskrim, Satuan
Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang
dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis malam.(22/9/22).
Dia
melanjutkan pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat
petugas Satuan narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22),
menangkap seorang bandar pelaku inisial
AL penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang
juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan
oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
"Saat
ditangkap pelaku bandar Narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta
diketahui oleh warga dari awal warga yang hadir sedikit Sampai semakin banyak
warga berkumpul dan melakukan perlawanan
terhadap petugas Sehingga anggota mengalami luka, warga meminta pelaku agar
dilepaskan. Situasi semakin memanas dan warga
melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun
Kereta Api hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu
pegawai setempat,' kata dia.
Dari laporan
salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang
pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan
narkoba. Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan
sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21),
YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.
Dalam perkara
tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat
yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tidak
ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi
hukum, bagi pelaku pengerusakan juga
tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya
diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," kata dia
lagi.
Dalam
penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti
berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan
kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.
Pasal yang
disangkakan bagi ke lima Tersangka sebagaimana di dalam :
Pasal 170
ayat (1) barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan, ayat (2) yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang
atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Pasal 406
ayat (1) barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 212
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Jo Pasal 214
ayat (1) paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan
oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
"Setelah
pasca kejadian situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif dan
masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
“Imbauan
jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan dengan hukum serahkan
kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan jangan main hakim sendiri," kata Pandra.
(ida/rls)
Comments