Lakukan Penganiayaan, Seorang Pria Ditangkap Polsek Marga Tiga
OTENTIK (LAMTIM) – Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur Polda Lampung,
menggelandang suntik wanita 00p seorang warga ke Kantor Polisi, karena diduga melakukan
tindakan penganiayaan.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU
Suryono, pada Minggu (25/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AB
(42) warga Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan
data yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, yang diduga menjadi korban
penganiayaan tersangka, adalah HM (35)
warga Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa
kejahatan, diduga berawal pada Sabtu (24/9/22), saat tersangka memaksa
berhutang atau meminjam uang, kepada korban, yang merupakan pekerja di
Bendungan Marga Tiga.
Korban yang
tidak mau meminjamkan uang membuat tersangka emosi, kemudian langsung memukul,
bahkan sempat berusaha menusuk korban dengan besi trisula, sehingga selanjutnya
korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Petugas
Polsek Marga Tiga, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera
mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments