Dua Terduga Bandar Sabu Dibekuk di Talang Padang
OTENTIK (TANGGAMUS) – Diduga menjadi bandar sabu di
wilayah Kecamatan Talang Padang, dua pria berinisial WP (37) dan DA (30)
dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di dua tempat berbeda.
Dari tangan
keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu berat bruto 16.40 gram
yang dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP.
Kemudian dari
DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih
diduga sabu dengan berat bruto 29.51 G yang disembunyikan di belakang rumah
mertuanya.
Selain itu
juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan
basah, lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur
dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.
Barang bukti
narkotika basah terkena air tersebut lantaran cuaca hujan dan air meluap
mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan dibawah
sebuah pohon.
Uniknya,
dalam penangkapan DA. Ia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di
rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang Talang Padang, namun atas kesigapan tim
akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan pelaku WP merupakan
warga Pekon Talang Padang, ia ditangkap saat berada disebuah Ruko di Dusun
Kebun Pisang pekon setempat.
Kemudian, DA
merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, ditangkap saat
bersembunyi di dalam sumur rumah saudaranya di Kebon Pisang di Pekon Talang
Padang.
“Kedua
tersangka ditangkap di Disun Kebon Pisang Pekon Talang Padang, namun dua tempat
berbeda yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30
WIB dan WP saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23
September 2022 pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres
Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Minggu 25
September 2022.
Kasat
menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi
masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di
salah satu ruko di dusun kebon pisang.
Lalu,
berdasarkan keterangan sementara dar WP bahwa ia mendapatkan sabu dari DA,
sementara DA mendapatkan sabu daru seseorang yang saat ini masih dalam proses
penyelidikan.
“Untuk
dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik
besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelasnya.
Ia
menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di
Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap
keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20
tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments