Gubernur Arinal Pimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
memimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi
Daerah dan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Mahan Agung, Senin
(26/9/2022).
Gubernur
Arinal menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan guna mengantisipasi dampak
inflasi, menjaga daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan dan
meningkatkan perekonomian masyarakat. "Selain itu, hasil rapat ini juga
akan dilaporkan kepada Presiden pada Kamis mendatang," ujar Gubernur.
Sesuai arahan
Presiden RI, tambah Gubernur Arinal, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan
memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk
periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer
Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya, sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Bantuan
sosial tersebut berupa uang sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 750.000 selama
3 bulan (periode Oktober - Desember) yang akan disalurkan kepada 104.000
Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dimana data penerima manfaat tersebut diambil
dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"104.000
KPM tersebut merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam
bentuk apapun, terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online,"
pungkasnya.
Gubernur juga
menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikan bantuan sosial
ke dalam bentuk alat-alat/sarana produktif, dikarenakan angka inflasi Lampung
yang tidak termasuk dalam kategori tinggi, selama tidak melanggar
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kepala BPKP, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kepala
BPKAD, Kadishub, Kadis BM & BK, Kadis Sosial, Kadis Perindag, Kadis Kelautan & Perikanan,
Kadis Peternakan, Kadis Kominfotik, Karo Pengadaan Barang & Jasa.
Sementara
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro, menyatakan bahwa Provinsi Lampung
relatif aman dari dampak inflasi. Sunitro juga menyebutkan, Lampung tidak
termasuk daerah yang tertinggi terkena dampak inflasi.
"Lampung
termasuk daerah yang masuk di kategori menengah mendekati aman, yaitu hanya
sebesar 5,7% saat kenaikan harga bbm kemarin," kata Sumitro.
Selain itu,
Sumitro juga menegaskan bahwa BPKP Lampung siap mengawal dan mendampingi
kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah (terkait Bantuan Sosial 2% dari DTU),
agar dalam penyalurannya tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran serta
akuntabilitasnya terjaga sehingga tidak menimbulkan gejolak dan disikapi
negatif oleh masyarakat. (ida/kominfotik)


Comments