Polisi Kembali Tangkap Tiga Pelaku Perusakan Stasiun Kereta Api
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung
bersama Polres Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku pengerusakan
di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
"Anggota
Tekab 308 Presisi kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengerusakan pada
Senin dinihari tanggal 26 September 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB," kata
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (26/9/22).
Dia
melanjutkan tiga pelaku pengerusakan tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan
di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku
di antaranya S (24), S (29), dan A (23) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Penangkapan
terhadap mereka berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada
di rumah kontrakan temannya. Dari informasi itu, anggota Tekab 308 Presisi
langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan teman pelaku dan
selanjutnya di bawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.
Sebelumnya,
anggota kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku pengerusakan Stasiun
Blambangan Pagar, Lampung Utara. dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara
Keenam pelaku pengerusakan yang di amankan telah terbukti dan sesuai fakta
kejadian pada saat peristiwa pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR
(24), FF (28), dan Rio (31) sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi,
dan 5 orang ditetapkan tersangka, mereka
warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Pengamanan
terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan Narkoba
Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar
narkoba berinisial AL.
Pelaku yang
merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh
petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada saat
diamankan pelaku bandar narkoba AL berteriak dan mengundang massa warga
berkumpul di stasiun kereta api Blambangan pagar sehingga terjadi penyerangan
terhadap anggota sat narkoba dan pengerusakan satu unit kendaraan mobil BE 1681
DK. Dalam peristiwa tersebut kerugian mencapai Rp 20 juta.
Para pelaku
dikenakan di dalam pasal 170 subs, 406 subs, 212 Jo 214 dengan ancaman Pidana 7
tahun, kata Pandra. (ida/rls)
Comments