Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Buka Kegiatan Peningkatan Mutu SDM dalam Pemahaman P3SPS
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung diwakili Kepala
Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, membuka Kegiatan
Peningkatan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Pemahaman Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),
bertempat di Hotel Horison Lampung, Rabu (28/09/2022).
Kepala Dinas
Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur
Lampung, mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik
diselenggarakannya kegiatan sebagai
wahana untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dan interpretasi dalam
implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai code of ethic, yang
kemudian diturunkan dalam tahapan implementasi Standar Program Siaran (SPS)
sebagai code of conduct.
Sebagaimana
diketahui bersama, tambahnya, proses demokratisasi di Indonesia menempatkan
publik sebagai pemilik dan pengendali utama pada bidang penyiaran. Karena
frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus
sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Dalam artian
media penyiaran selain "meminjam" frekuensi untuk mencari keuntungan
namun juga harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
Fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satunya dengan
menghadirkan Diversity of Content (Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership
(Keberagaman Kepemilikan) dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga
ekonomi yang penting dan strategis, internasional.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam
mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia
memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan
apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan
program (Pasal 8 Ayat 2a dan 2b).
Selanjutnya
Kedua, KPI/ KPID mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan
pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.
Berdasarkan
pada hal tersebut, lanjut Ganjar Jationo, KPID Lampung mempunyai tugas dan
kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak
ada lembaga penyiaran yang melanggar
aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.
"Setidaknya,
ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program
yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945," pungkasnya.
Sementara
Ketua KPID Budi Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses
demokrasi indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang
penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka
penggunaan nya harus besar untuk kepentingan publik.
Fungsi
pelayanan informasi yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang
Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi
dan keberagaman kepemilikan. Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga
penyiaran baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Berdasarkan
pada hal tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan
kapasitas dibidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar
aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS.
Hadir dalam
Acara Ketua KPID Lampung Budi Jaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung
Mardani Umar, Komisioner KPID Lampung, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung,
Bawaslu Provinsi Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi
Lampung. (ida/kominfotik)

Comments