Masyarakat Terdampak SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Tandatangani Kesepakatan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan
Pembangunan, Zainal Abidin, memimpin Konsultasi Publik terkait Pengadaan Tanah
Pembangunan Transmisi Sutet 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Provinsi
Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (29/9/2022).
Dalam
konsultasi publik tersebut dibahas rencana PT PLN yang akan membangun Transmisi Sutet 275 kV
Gumawang-Lampung 1/Sribawono berlokasi
di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, dan
Pesawaran di 14 Kecamatan dan 45 Desa.
Total luasan
tanah yang diperlukan kurang lebih 317.400 m² untuk membangun kurang lebih 313
tower (247 tanah masyarakat, 66 perusahaan) dengan masyarakat yang terkena
dampak kurang lebih 450 orang.
Saat ini
telah dilakukan Sosialisasi di Provinsi terhadap aparat dan Konsultasi Publik
di kabupaten sebanyak 7 kali. Masih perlu dilakukan konsultasi publik ulang,
karena masih terdapat masyarakat yang terkena dampak yang belum hadir di 7
konsultasi publik sebelumnya dan terdapat pergeseran titik di Desa Gunung Agung
Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (10 titik).
Capaian atau
output dari konsultasi publik ialah, berita Acara Kesepakatan Lokasi bahwa
masyarakat menyepakati/menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi dan/atau
keseluruhan rencana Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung
I/Sribawono.
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, memaparkan bahwa PT PLN
sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Provinsi Lampung untuk memenuhi
kebutuhan listrik,diantaranya hotel, pelabuhan,tempat wisata dan lainnya. Maka
untuk mengimbangi hal diatas PLN berinisiatif membangun koneksi listrik
tersebut di beberapa daerah yang sangat dibutuhkan.
Pada hari
ini, kata Zainal Abidin, mengundang tokoh masyarakat juga masyarakat yang
terkena dampak pembangunan sutet. "Pemerintah Provinsi akan
menginformasikan secara resmi bahwa tanah akan dipakai oleh negara sebagai
bagian dari program strategis nasional yang ada di daerah Lampung, untuk
mendukung pembangunan sektor-sektor lainnya yang ada di Provinsi Lampung dan
Sumatera Selatan," ujar Zainal.
Pada akhir
kegiatan dilakukan Penandatanganan
Berita Acara Kesepakatan persetujuan dari masyarakat yang terdampak.
Hadir dalam
Acara Plt. Kepala Dinas ESDM, Plt. Kepala Biro Adbang, Kepala Bagian Biro
Hukum, Perwakilan dari PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel. (ida/kominfotik)


Comments