Tiga Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres
Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda
motor berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten
Pesawaran, Lampung, Sabtu (1/10/2022).
Kasat Reskrim
iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, tersangka AS diringkus polisi pada Sabtu dinihari sekira pukul
03.00 WIB.
Tersangka
diringkus polisi ditempat persembunyiannya yang berada di areal perkebunan di
desa Sintuk Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
"Benar,
Sabtu dinihari kemarin Polisi berhasil meringkus seorang DPO kasus
pencurian berinisial AS. Tersangka
diringkus disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi
buronan Polisi," jelas kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada
Minggu (2/10/22) siang.
Dikatakan
kasat, tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian
1 unit sepeda motor Honda beat No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo
Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu,
pada 10 Juni yang lalu.
Pencurian itu
dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM als Umay yang telah
tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung,
Tanggamus.
"Tersangka
AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka
HM alias Umay," jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan
Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya.
Terpisah,
tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak
tersangka HM. Dalam kasus pencurian yang dijalaninya tersangka berperan
mengantar tersangka HM sampai disekitar TKP sedangkan tersangka HM menjadi
eksekutor pengambil sepeda motor.
Setelah
berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka AS bertugas membawa sepeda
motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil
curian dijual oleh tersangka HM.
Dia juga
mengatakan, setelah tau tersangka HM ditangkap Polisi dirinya mengaku ketakutan
lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan di yang masih berada di daerah
kecamatan Way Khilau.
"Saya
selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan pak, saya sangat
menyesal," ungkapnya. (*/ida/rls)
Comments