Satreskrim Polres Tanggamus Amankan 1540 Liter BBM Subsidi dari Seorang Pelaku Warga Pesibar
OTENTIK (TANGGAMUS) – Satreskrim Polres Tanggamus yang
dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H berhasil berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan
pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Pekon Way
Gelang Kecamatan Kota Agung Barat.
Dalam
pengungkapan tersebut, disita puluhan
jerigen berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar yang diangkut oleh seorang
pelaku berinisial SJ (27) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat
Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim
Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya mengamankan BBM Subsidi berikut pelaku
tersebut saat menggelar patroli malam pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022
sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku dan
barang bukti BBM Subsidi tersebut diamankan di Pekon Way Gelang, Kota Agung
Barat,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP
Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin 3 Oktober 2022.
Sambungnya,
barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa mobil Mitsubishi L300
Nopol BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci
kontak kendaraan yang berisi 54 jerigen BBM.
Dari 54 jerigen
tersebut diataranya berisi BBM bersubsidi yakni Pertalite 1400 liter didalam 40
jerigen, 140 liter BBM jenis solar di dalam 4 jerigen dan BBM non subsidi jenis
pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jerigen serta uang tunai Rp11 juta.
“Total BBM Subsidi
Pertalite dan Solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” ujarnya.
Kasat
menjelaskan, kronologis pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga
menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas
dan atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah.
Kemudian,
mengamankan kendaraan pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8076 ZX yang
didalamnya terdapat 54 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite 40
jerigen, solar sebanyak 4 jerigen dan 10 jerigen jenis Pertamax.
Ditambakan
Kasat, berdasarkan keterangan pelaku, BBM didapatkan dari membeli dari bebagai
SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten
Pesisir Barat untuk dijual kembali.
“Terhadap
perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM
bersubsidi,” imbuhnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milyar, serta
pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan
untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak
dan gas bumi,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments