Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu
melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu
ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu.
Tersangka
Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu dilimpahkan polisi
bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita
polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari
Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang
pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan
hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa
penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu
Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.
Iptu Yudi menjelaskan,
Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan
Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran
terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dia diringkus
Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan
tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram
narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker," jelasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka
terancam pidana penjara hingga 15 tahun
lamanya." pungkasnya. (ida/rls)
Comments