DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Lamsel TA 2023
OTENTIK (LAMSEL) – DPRD Kabupaten Lampung Selatan siang
tadi melangsungkan kegiatan Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang
APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2023. Pimpinan dan Anggota DPRD
melaksanakan kegiatan teersebut diruang sidang DPRD, beberapa anggota DPRD
mengikutinya secara virtual. Sedangkan Bupati dan Forkopimda mengikuti kegiatan
tersebut di aula Rajabasa, Kamis (6/10/2022)
Rapat sidang
paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, A.Md yang
didampingi oleh Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Lam-Sel serta di hadiri oleh
Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di Lingkup Sekretariat
DPRD Lampung Selatan.
Dalam bacaan
sambutan pembukaan sidang, Wakil Ketua 1 DPRD mengatakan, bahwa pelaksanaan
paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan APBD TA 2023.
” Kepala
daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan Bersama yang secara teknis
penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah”, tegas Agus Sartono.
Adapun
pelaksanaan paripurna ini juga sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan
Musyawarah DPRD pada tanggal 05 Oktober
2022 yang lalu.
Bupati
Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, Dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD
TA 2023 menyampaikan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan
pada prinsip sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
3. Berpedoman
pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. Dari sisi
tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. APBD
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
Selain
tersebut diatas, Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran
2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta telah menerapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta
pemutakhirannya, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Delapan
Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum
terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan
Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan dipertajam oleh komisi-komisi
dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
(syamsu/foto/rilis humas sekr. dprd ls)


Comments