Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dit Reskrimum Polda Lampung
menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari,
Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung kepada kepada kejaksaan tinggi
(Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).
"Berkas
tahap I telah diserahkan kepada Kejati Lampung guna dilakukan penelitian,"
kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (6/10/22).
Dia
melanjutkan penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kasubdit II Dit Reskrimum
Polda Lampung didampingi beberapa penyidik.
"Berkas
perkara yang diserahkan sebanyak lima berkas perkara masing-masing tersangka
SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM," kata dia.
"Kita
masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam
waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas
perkara para tersangka," kata dia lagi.
Sebelumnya,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima
orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertfikat
hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan
Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.
Kelima orang
tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berinisial
SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol
PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA
(49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM
(44).
Peristiwa
tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang
merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada
di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen
pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen
tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung,
Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait
letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa
Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung
Selatan.
Dalam
penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang
bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM
NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020,
warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024
tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM
NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran
pembelian tanah sebesar Rp900 juta. (ida/rls)

Comments