20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa
sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait
dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri
tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal
untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak
Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh
jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata
Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi
pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops
Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi
Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan,
sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus
Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime
Investigation (SCI).
"Tentunya
tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan
sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah
berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Adapun 20
personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari
personel Polres Malang FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA
Lalu, 14
personel dari Satbrimobda Jatim AW, DY, HD,
US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. (ida/rls)


Comments