Berita Hangat

Ruspan Buka Pelatihan Aparatur Pemerintah Pekon dan Kecamatan Tingkat Kabupaten Lampung Barat

OTENTIK (LAMPUNG BARAT)–Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Politik Ruspan Anwar Membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Pekon Dan Kecamatan Tingkat Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018 Di Aula Aeki Kecamatan Sukau, Senin(06/08/2018).

Dalam Sambutan Staf Ahli Bidang Pemerintah Dan Politik Ruspan Anwar Menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah secara umum merupakan kemampuan daerah dalam upaya untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam wadah negara kesatuan republik indonesia hal ini telah diatur dalam uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksana undang-undang no.6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no.47 tahun 2015.

Kemudian Dalam pelaksanaan pemerintahan pekon diperlukan aparatur yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial saja tetapi juga memahami akan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.  dan untuk dapat memahami konteks pemerintahan tersebut maka perlu dilaksanakan berbagai pelatihan seperti yang saudara-saudara ikuti pada hari ini. 

Pihaknya mengharapkan kepada masing-masing peserta pelatihan aparatur pemerintah pekon ini, agar  dapat mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh.  sehingga akan diperoleh pengetahuan dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang komprehensif, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan saudara-saudara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di tempat tugas saudara masing-masing dengan berbagai kendala dan hambatan yang saudara hadapi.

Sementara itu Laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang diwakili Kabid Pemerintahan Pekon Games Simanjuntak,S.I.P Menyampaikan Dasar Kegiatan Adalan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5717), Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa(Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 6), Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa (Berita Negara RI tahun 2018 nomor 611), Peraturan daerah kab.Lambar nomor 4 tahun 2015 tentang pemerintah Pekon (Lembaran daerah kab.Lambar tahun 2015 nomor 4, tambahan Lembaran Daerah provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378), DPA Dinas PemberdayaanMasyarakat Dan Pekon Kab.Lambar Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya maksud kegiatan tersebut adalah Amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015. Kemudian Kegiatan tersebut  dari tanggal 10 - 11 Agustus 2018 dengan  Jumlah Peserta sebanyak 94 orang dari kecamatan kebun tebu , gedung surian, suoh, bandar negeri suoh, dan pagar dewa. (ptr/jml/hms)


 


Comments