Dalam Waktu 1 Jam Polisi Menangkap Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Anggota Kepolisian Tim Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara
AKBP Kurniawan Ismail, menangkap Saripudin (30) warga Dusun Ralang Seluai, Desa
Tanjung Iman, Lampung Utara, tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu
kandungnya sendiri berinisial M (60).
"Peristiwa
kejadin hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022, pagi Pukul 06.00 WIB. Setelah
dilakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi dan keluarga
korban, dalam waktu satu jam yaitu jam 7.30 wib anggota berhasil menangkap
tersangka yang merupakan anak kandung korban sendiri," kata Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (9/10/22).
Dia
melanjutkan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut berawal adanya
laporan dari Supriyadi yang merupkan sepupu pelaku ke Polsek Abung Selatan.
Saat itu
saksi Supriyadi sengaja mendatangi rumah korban untuk mengajak pelaku menanam
jagung. Karena tidak ada orang kemudian, lanjut dia, Supriyadi masuk melalui
pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka.
"Namun
Supriyadi masuk ke ruangan tamu tidak mendapati pelaku dan Supriyadi hanya
melihat ada sesuatu yang tertutupi kain yang ia duga adalah Ibu M tergeletak di
lantai dan terlihat ada aliran genangan darah disekitar korban," kata dia.
Namun, tambah
Pandra, Supriyadi takut untuk membuka kain tersebut kemudian memberitahukan
keluarganya yang lain. Saat keluarga datang dan membuka kain tersebut, baru
diketahui bahwa sosok tersebut adalah korban M yang sudah dalam keadaan
meninggal dunia," kata dia lagi.
Korban
meninggal dunia dengan posisi tergeletak ditutupi kain serta ada aliran darah.
Dalam tubuh korban, terdapat luka sayatan pada leher korban.
"Polisi
begitu menerima Pengaduan dari Masyarakat bertindak secara cepat dan responsif,
dengan melakukan Olah TKP serta memeriksa saksi2
Selanjutnya
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Mengejar Pelaku yang bersembunyi di
Wilayah Abung Semuli yang Berjarak sekitar 2 KM dari TKP yaitu desa Semuli Raya
Kec Abung Semuli, pelaku berhasil dilumpuhkan & ditangkap.
Saat ini
pelaku TSK S (30 th) dan barang bukti berupa sebilah golok panjang berukuran 30
centimeter, pakaian milik pelaku, pakain milik korban, tikar warna biru (bercak
darah), dan karpet diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan
lebih lanjut. Kita juga masih melakukan penyelidikan untuk motif
tersangka," katanya. (ida/rls)
Comments