Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curas
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian
dengan kekerasan (Curas) di Dusun Solahudin, Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong
Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku
berinisial PJ (36) menjadi buronan selama 23 hari dalam aksinya pada Rabu Tanggal
21 September 2022 lalu. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif
terhadap petugas serta mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya.
"Sehingga
petugas melakukan tindakan tegas terukur dikaki pelaku, kemudian pelaku dibawa
kerumah sakit umum Pesawaran selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Satreskrim Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih
lanjut," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han)
didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H,
Jum'at (14/10/22).
Menurutnya,
pelaku adalah salah satu warga Dusun Sulida, Desa Natar, Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan, yang juga merupakan residivis 365, 363 serta
penyalahgunaan narkoba.
"Tertangkapnya
pelaku tersebut pada hari Jum’at 14 Oktober 2022 sekira jam 12.00 wib, setelah
dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan bukti permulaan yang cukup oleh Tekab
308 Presisi Polres Pesawaran," kata Kapolres.
Lebih lanjut
Kapolres menjelaskan, penyelidikan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit
Resum Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori, S.IP dan didapati pelaku
sedang mengendarai motor dan berhenti disebuah warung.
"Pelaku
dan barang bukti telah diamankan saat penangkapan berupa 1 (satu) unit Sepeda
motor R2, Merk Yamaha Xeon, Warna Hitam, Tanpa No. Pol, 1 (satu) buah Senjata
Tajam Jenis badik gagang kayu warna coklat, panjang sekitar 30 cm," kata
dia lagi.
Selain barang
bukti tersebut, sambung Kapolres, mengamankan 1 (satu) buah Hp Merk REALME 7i, warna
Biru milik Korban, 1 (satu) buah Hp Merk ADVAN warna Biru Milik Pelaku, 1
(satu) buah Hp Merk Samsung Duos warna silver Milik Pelaku.
"Termasuk
1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat serta 1
(satu) buah topi warna hitam milik pelaku yang dipakai pelaku saat melakukan
tindak pidana," ucapnya.
Lanjut
Kapolres, dari tangan pelaku juga diamankan beberapa plastik klip bekas pakai,
diduga narkoba jenis sabu-sabu, yakni timbangan Elektrik Digital, 5 (lima) buah
korek api gas, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buah
pirek.
"Diamankannya
pelaku lantaran saat kejadian, pelaku menghampiri dan memukul korban dibagian
wajah berkali-kali lalu merampas tas korban yang berisikan 3 (tiga) unit
Handphone beserta uang Rp. 6.000.000,- serta vocer-vocer kuota Handphone yang
semuanya berada dalam tas warna coklat milik korban," terangnya.
Kemudian
tambah Kapolres, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, mengancam dan
akan menusuk korban tetapi korban menghindar setelah pelaku berhasil mengambil
tas milik korban lalu pelaku langsung melarikan diri.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,- dan
melapor ke SPKT Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan
kini pelaku kembali menjadi tahanan Mapolres Polres Pesawaran,"
pungkasnya. (ida/rls)
Comments