Petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus 2 Tersangka Diduga Pengedar Sabu
OTENTIK (PESAWARAN) – Petugas Satuan Reserse Narkoba
Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus 2 (Dua) orang tersangka yang
diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Narkotika berinisial AH
(32) dan DS (38) di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,
Jum’at (44/10/22) Sekitar Pukul 07.00 Wib.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres
Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik mengatakan bahwa AH dan DS
diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika sebagai pengedar.
“Ungkap kasus
tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 639 / X / 2022 / SPKT. Res
Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Oktober 2022 tentang
Narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Diterangkan,
berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika tersebut,
Team Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan penyelidikan
dilapangan.
“Hasil
penyelidikan, petugas kami mengamankan dua (2) terduga pelaku, yang mana pada
saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik
klip bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu,
selanjutnya kedua (2) tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba
Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”
terangnya.
Untuk barang
bukti yang telah diamankan dari ke dua (2) pelaku yakni lima (5) bungkus
plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan
Berat Bruto 1,10 Gram, Satu (1) Buah Hanphone Merk Oppo warna biru, Satu (1)
buah Handphone Merk Xiaomi warna gold
dan Satu (1) buah kotak bening.
“Pelaku
dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara,” tutupnya.
(ida/rls)
Comments