Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Amankan Pelaku Curat Satu Unit Handphone
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Presisi Polsek
Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan seorang pelaku Pencurian
dan Pemberatan (Curat) satu unit Handphone, dalam aksinya Pelaku memasuki salah
satu rumah warga di Ogan II, RT 026 / RW 010, Desa Trimulyo, Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (13/10/22).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng
AKP Timur Irawan, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M.
Darwis, S.H., M.H, mengungkapkan inisial JN (42) adalah terduga pelaku Curat
Handphone diamankan setelah mendapat informasi dari warga setempat.
"Pelaku
juga merupakan warga setempat, JN (42) berikut barang bukti diamankan di Polsek
Tegineneng guna dilakukan proses hukum selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana," jelas Kapolsek Tegineneng,
Jum'at (14/10).
Terduga
pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 148 / X / 2022 /
SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Oktober
2022.
"Terduga
pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan korban serta
keterangan para saksi, tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Dengan Pemberatan (Curat) tersebut," terangnya.
Lebih dari
itu Kapolsek melanjutkan, pelaku diduga masuk dengan cara menarik paksa jendela
ruang tamu sehingga mengakibatkan grendel jendela rumah korban rusak, atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir uang sebesar Rp.
1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
"Adapun
barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku itu adalah 1 (satu) buah
Handphone jenis Redmi A8, Warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna
abu-abu, 1 (satu) pasang sendal jepit warna hijau putih merk Swallow, dan saat
ini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolsek Tegineneng guna di Proses hukum
selanjutnya," tandasnya. (ida/rls)
Comments