Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang pria 27 tahun berinisial LT
warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan dan
persetebuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka
dilaporkan oleh keluarga korban, yang mengetahui putrinya berinisial Bunga (18)
juga warga Kota Agung telah dirudapaksa oleh tersangka yang diiming akan
bertanggungjawab jika korban hamil.
Atas
penangkapan tersangka terungkap, dengan modus pacaran, tersangka memperdayai
dan mengancam korban saat dirumah tersangka saat keadaan sepi pada sekitar
bulan Juni 2021.
Tak berhenti
disana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa
korban telah digagahinya, sehingga tersangja mengulangi perbuatannya pada bulan
selanjutnya hingga diketahui keluarganya.
Kasatreskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka
ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait
dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
“Berdasarkan
laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti
yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,”
ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin, 17 Oktober 2022.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Juni 2021 di rumah tersangka di
wilayah Kecamatan Kota Agung telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan
Persetubuhan Anak Dibawah umur.
Kejadian
diketahui oleh kakak korban pada Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul
16.30 WIB yang telah diberitahukan oleh saudaranya bahwa adiknya bungsunya
telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
Kemudian
pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya
mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 (satu) kali di
rumah tersangka pada bulan Juni 2021.
“Atas hal
tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari
tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,”
jelasnya.
Saat ini
tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan
lebih lanjut.
Terhadapnya
dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No
23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
“Ancaman
maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara
itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia
menyebut telah 3 kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan
dinikahi.
“Iya saya
sudah 3 kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi
mau dinikahi,” kata LT di Mapolres Tanggamus.
Setelah
mengakui perbuatannya, LT kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga
korban karena telah merusak masa depan bunga.
“Saya minta
maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih dibawah umur. Dan saya
akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutup pria berbadan kurus
tersebut. (*/ida/rls)
Comments