Polsek Pugung Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Rumah dan Seorang Penadahnya
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang pria bernama Darto (38)
ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus dalam persangkaan kasus pencurian
dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah tetangganya di Pekon Way Manak
Kecamatan Pugung.
Selain
menangkap Darto, polisi turut meringkus SU (26) alamat Pekon Banjar Agung Udik
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, lantaran ia membeli handphone hasil
kejahatan Darto.
Tersangka
Darto sendiri diketahui memiliki catatan, sebab ia merupakan resedivis
spesialis dalam kasus serupa yang telah 3 kali melakukan kejahatan bobol rumah
di wilayah Polsek Pugung.
Kapolsek
Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, S.H mengatakan kedua tersangka
ditangkap atas dasar laporan tertanggal 12 September 2022 tentang dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan
Korbannya
Vinka Aurelias Agatha (22) warga di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten
Tanggamus.
“Kedua
tersangka ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ipda Ori Wiryadi
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin,
16 Oktober 2022.
Sambungnya,
dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa hasil kejahatan handphone
Realme 5s warna biru kristal, handphone merk Iphone 7 warna hitam, handphone
Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru
dari tangan kedua tersangka.
“barang bukti
dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merk
Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,”
ujarnya.
Kapolsek
mengungkapkan, kronologis kedua tersangka, setelah pihaknya melakukan
serangkaian penyelidikan laporan korban, teridentifikasi tersangka SU menguasai
barang hasil kejahatan berupa handphone Realme 5s dan Iphone 7 warna hitam,
kedua handphone cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.
Berdasarkan
keterangan SU, bahwa kedua handphone tersebut diperolehnya dari mertuanya
berinisial DR dengan membelinya seharga Rp850 ribu, namun saat diburu ke
rumahnya DR di Kecamatan Sumberejo, dia telah melarikan diri dan ditetapkan
DPO.
“Hasil
pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli unit Handphone
hasil pencurian dari tersangka Darto warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung dan
Darto ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kapolsek
menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban yakni pada
Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB kejadian bermula pada
saat korban dan keluarganya sedang tidur didalam rumah.
Pelaku masuk
kedalam rumah korban melalui pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci dan
lalu setelah masuk pelaku mengambil empat handphone, diantaranya Realme 5s
warna biru Kristal, Iphone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5
warna biru.
“Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan melapor
ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan
di Mapolsek Pugung, sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap
tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan SU dikenanan
pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments