Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Sindikat Penimbun BBM Solar bersubsidi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Subdit IV Ditreskrimsus Polda
Lampung berhasil mengamankan, 6 (enam) orang tersangka dan menyita 49 Ton
BBM Solar bersubsidi pemerintah, di
wilayah bandarlampung.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi di dampingi Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, saat Konferensi pers di aula Lantai
3 gedung Ditreskrimsus, Selasa (18/10/2022).
Kasubdit IV
Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, para pelaku berikut
Barang bukti BBM solar bersubsidi
pemerintah tersebut, kami amankan di lokasi PT URM yang beralamat di jalan
soekarno hatta km 3-4 kelurahan Way Laga kecamatan sukabumi kota bandar
lampung.
"Total
Barang Bukti BBM Bersubsidi Jenis Solar yang kami sita dari tangan pelaku
Sebanyak ±49.000 Liter ( 49 Ton ),"
jelasnya.
Kemudian
lanjutnya, keenam tersangka berikut perannya yang kami amankan berinisial, BW
(direktur PT.URM) , DY (karyawan PT.URM), RN (Suplier), HW (Suplier), UJ
(kordinator supir pembelian solar subsidi), dan DH (kordinator supir pembelian
solar subsidi).
Para
tersangka berikut Barang bukti BBM solar bersubsidi kami amankan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1008 / IX / 2022 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda
Lampung, Tanggal 09 September 2022.
AKBP
Yusriandi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada bulan September 2022,
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung Melakukan Penyelidikan Dugaan
Penyalahgunaan BBM, di Wilayah Bandar lampung.
Saat di
lapangan, Tim kami Menemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Sebanyak ±49.000 Liter ( 49 Ton ) di Lokasi PT. URM.
Kemudian
dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan
Saksi-Saksi, mengumpulkan bukti-bukti Berupa surat, dokumen, nota pembelian,
PO, Kwitansi dan Keterangan Ahli serta petunjuk Yang mengarah perbuatan melawan
hukum dalam perkara ini sehingga bisa diungkap oleh penyidik.
Dari
keterangan para tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,
disalahgunakan oleh para tersangka, selama bulan juli 2022 sampai Bulan agustus 2022, dimana para
tersangka tersebut melakukan pembelian, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis
solar subsidi pemerintah berasal / dibeli dari beberapa SPBU yang ada di
sekitar TKP dan juga beberapa tempat lain di wilayah bandar lampung, kata
Yusriandi.
Dalam
melancarkan aksinya para tersangka
menggunakan moda angkut mobil truck Hyno dan Fuso kemudian dipindahkan dan ditampung ke
dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter yang dikirim selama periode juli
2022 sampai Agustus 2022 ke PT. URM.
Yusriandi
menambahkan, perlu kita ketahui pada saat tim melakukan pengungkapan
penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah saat itu sebanyak 49.000 liter ( 49
ton ), namun penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak
tahun 2021 s/d agustus 2022.
sehingga
apabila diakumulasikan dari januari 2021 sampai bulan agustus 2022 BBM jenis
solar subsidi yang telah diperjual belikan ke PT. URM sebanyak ± 390.000 liter
( 390 ton ) yang apabila di rupiahkan sebesar Rp. 2.008.500.000 ( dua milyar
delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
Atas
perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi pidana pasal 55 undang -
undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah
diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang
cipta kerja, jo. pasal 55 ayat 1 ke -1
Kuhpidana dengan ancaman pidana paling lama 6 ( enam ) tahun penjara
& denda paling tinggi rp. 60.000.000.000
( enam puluh milyar rupiah ), tutup AKBP Yusriandi. (ida/rls)
Comments