Guna Memastikan Keamanan Kelistrikan, PLN Melakukan Pengecekan secara Berkala
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – 21 Oktober 2022, PT PLN (Persero)
UID Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar
agar dapat terus merasakan layanan yang
aman dan nyaman. Pelanggan juga bisa mengajukan laporan atau pengaduan
kepada PLN melalui PLN Mobile untuk
mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan menghindari adanya
sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Manager Sub
Bidang Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh mengajak masyarakat
untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan
instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Begitu juga
jika ingin menyewa atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat
dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum
menyewa atau membeli rumah baru untuk memastikan layanan kelistrikan aman dan
tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Elok
PLN terus
mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab. Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik
sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I)
yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Pelanggaran ini contohnya
seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak
dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua,
pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi
pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi
pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga,
pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya
dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang
terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir,
pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan
pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan
pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3,
setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp
2,5 miliar.
" PLN
melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik
melalui alat pembatas dan pengukur di
rumah pelanggan berfungsi dengan baik.
Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan
rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan," pungkasnya.
Untuk
pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang memiliki
fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (ida/rls)

Comments