Pencuri AC bersama Penadahnya Ditangkap Polsek Kedaton dan Tim Gabungan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar
Lampung beserta Polsek Kedaton, Tanjung senang dan Tanjung Karang Barat serta dibantu Unit Kam Neg Sat Intelkam
Polresta Bandar Lampung dan Intelmob
Polda Lampung, berhasil menangkap pencuri Outdoor AC di Ruko Indomaret Kel.
Surabaya Kec. Kedaton Bandar Lampung.
Pelaku Yang
diamanakn berinisial HM (40) warga Dusun Teladas Kabupaten Tulang Bawang karena
tertangkap tangan melakukan pencurian Outdoor AC pada hari Jumat, 21 Oktober
2022 sekira pukul 04.00 Wib di Ruko Indomaret Jl.Pahlawan kel Surabay Kedaton
Bandar Lampung.
Pada saat
dilakukan interogasi, HM mengatakan melakukan pencurian bersama DS dan sekarang
melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim Gabungan langsung di lakukan
pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO) dan berhasil
mengamankan barang bukti 1 unit Outdoor AC dan kemudian dilakukan pengembangan
berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu
RS(25) dan PD
(27) Sabtu 22 Okt 2022 sekira pkl 07.00 wib serta seorang lagi berinisial SS
(33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekira
pkl 15.00 wib.
“Awalnya kita
mengamankan HM lalu darinya kita lakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang lagi RS dan PD yang juga teman
pelaku pada saar melakukan pencurian, kemudian kita juga mengamankan seorang
penadah berinisial SS, ucap Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin
(24/10/2022).
Terhadap para
pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Polsek Kedaton dan dari mereka
turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Outdoor AC, 1 karung besar dan 3
unit sepeda motor.
Berdasarkan
keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota
Bandar Lampung , Pesawaran dan Lampung Selatan.
Akibat
tindakn pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan
ancaman penjara 7 tahun. (ida/rls)
Comments